Ambalan
Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan organik
dalam Gerakan
Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orangPramuka Penegak. Ambalan
Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 5 - 10
orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka
berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Gerakan
Pramuka menghimpun anggotanya dalam
satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam
Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan,
sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan
Penegak.
Pembentukan
ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan
dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk
mencapai tujuannya.
Ketentuan
umum
Ambalan
terdiri dari paling banyak 40 orang Pramuka Penegak.
Ambalan
Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
Ambalan
terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing
terdiri dari 5 sampai 10 orang Pramuka Penegak.
Pembentukan
sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat
dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak.
Kepemimpinan
Ambalan
dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina.
Pembina Penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya
berusia 26 tahun.
Pembina
dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan
Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
Tiap
sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang
Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga
yang bersangkutan.
Oleh
dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di
tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
Anggota
Ambalan Penegak
Anggota
Ambalan Penegak terdiri atas:
Tamu
Penegak
Tamu
Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari
Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai
dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya
menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak
diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di
Ambalan tersebut. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal
dan menilai Tamu Penegak tersebut.
Calon
Penegak
Calon
Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup
mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan
untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak
sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan
status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara
sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan
tersebut.
Hak
dan kewajibann calon Penegak, antara lain :
Tidak
mempunyai hak suara dalam musyawarah.
Mempunyai
hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
Harus
mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
Berkewajiban
menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
Berkewajiban
ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap
Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang
bersangkutan.
Penegak
Yang
terdiri atas:
Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang
telah menyelesaikanSyarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
Penegak Laksana, yaitu
Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak
Laksana
Dewan
Penegak
Untuk
mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang
disingkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut
Pradana dengan susunan sebagai berikut:
Seorang
ketua yang disebut Pradana.
Seorang
wakil ketua.
Seorang
sekretaris yang disebut kerani.
Seorang
Bendahara.
Seorang
Pemangku Adat.
Kegiatan,
kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
Tugas
Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan
Musyawarah Penegak.
Masa
bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
Musyawarah
Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh
seluruh anggota Ambalan dengan acara:
Mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan.
Merencanakan
kegiatan ambalan yang akan datang.
Membicarakan
adat istiadat ambalan.
Memilih
pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
Apabila
diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan
Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan
Kehormatan
Untuk
menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan
Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri
atas:
Anggota
Dewan Ambalan Penegak
Pembina
dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan
Kehormatan Penegak mempunyai wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
Pelantikan,
pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang
berjasa atau berprestasi.
Pelantikan
Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pratama.
Tindakan
terhadap pelanggaran kode kehormatan.
Rehabilitasi
anggota Ambalan Penegak.
Anggota
yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk
membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar