UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN
PRAMUKA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga
negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa
pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam
berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa
gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran
besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki
pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif
mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat : Pasal
20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan
Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka
adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta
mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan
adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak
mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
5. Gugus
Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan.
6. Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik,
melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
7. Satuan
Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan
yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan
Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan
bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus
Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk
memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir
adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis
Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi
gerakan pramuka.
12. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri
adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB
II
ASAS,
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal
2
Gerakan
pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
3
Gerakan
pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan
dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan
pramuka;
c. pengabdian
masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan
yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal
4
Gerakan
pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
BAB
III
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Dasar,
Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai,
dan Sistem Among
Pasal
5
Pendidikan
kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya
membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal
6
(1) Kode
kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka
dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode
kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode
kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi
kehormatan diri.
(4) Satya
Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat,
serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma
Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka
itu:
a. takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot
yang sopan dan kesatria;
d. patuh
dan suka bermusyawarah;
e. rela
menolong dan tabah;
f. rajin,
terampil, dan gembira;
g. hemat,
cermat, dan bersahaja;
h. disiplin,
berani, dan setia;
i. bertanggung
jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci
dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal
7
(1) Kegiatan
pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Kegiatan
pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode
belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode
belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan
melalui interaksi:
a. pengamalan
kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan
belajar sambil melakukan;
c. kegiatan
yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan
yang menantang;
e. kegiatan
di alam terbuka;
f. kehadiran
orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan
berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan
terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan
metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan
fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian
atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan
kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian
hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Pasal
8
(1) Nilai
kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan
pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan
pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan,
keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung
jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih
dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat,
cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin
dan terampil.
(2) Nilai
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum
pendidikan kepramukaan.
Pasal
9
Kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kecakapan
umum; dan
b. kecakapan
khusus.
Pasal
10
(1) Kegiatan
pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem
among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
(3) Sistem
among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di
depan menjadi teladan;
b. di
tengah membangun kemauan; dan
c. di
belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
11
Pendidikan
kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan
nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam
pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan
hidup.
Pasal
12
Jenjang
pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak;
dan
d. pandega.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
13
(1) Setiap
warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta
sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka
siaga;
b. pramuka
penggalang;
c. pramuka
penegak; dan
d. pramuka
pandega.
(3) Peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut
sebagai anggota muda.
Pasal
14
(1) Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong;
dan
d. instruktur.
(2) Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar
tenaga pendidik.
(3) Tenaga
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan
disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal
15
Kurikulum
pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun
sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan
standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
16
Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus
depan; dan
b. pusat
pendidikan dan pelatihan.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
17
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi
terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi
terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional
yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi
terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan
pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal
18
(1) Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan
pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
19
(1) Sertifikat
berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2) Tanda
kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi
peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta
uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat
kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB
IV
KELEMBAGAAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
20
(1)
Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2)
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus
depan; dan
b. kwartir.
Pasal
21
Gugus
depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan
berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal
22
(1) Gugus
depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus
depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus
depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
komunitas lain.
Pasal
23
Kwartir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir
ranting;
b. kwartir
cabang;
c. kwartir
daerah; dan
d. kwartir
nasional.
Bagian
Kedua
Pembentukan
dan Kepengurusan Organisasi
Pasal
24
Gugus
depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui
musyawarah anggota pramuka.
Pasal
25
(1) Gugus
depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir
ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.
Pasal
26
(1) Kwartir
cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir
daerah.
(2) Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal
27
(1) Kepengurusan
kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi
gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah
kwartir.
(2) Kepengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian
Ketiga
Kwartir
Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal
28
(1) Kwartir
ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi
gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir
ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir
ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5
(lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan
kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan
kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah
ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban
organisasi;
b. pemilihan
dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan
rencana kerja organisasi.
Pasal
29
(1) Kwartir
cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan
pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir
cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir
cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan
kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan
kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah
cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban
organisasi;
b. pemilihan
dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan
rencana kerja organisasi.
Pasal
30
(1) Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan
pramuka di provinsi.
(2) Kwartir
daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan
kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan
kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban
organisasi;
b. pemilihan
dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c. penetapan
rencana kerja organisasi.
Pasal
31
(1) Kwartir
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi
gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir
nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta
kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah
nasional.
(4) Kepengurusan
kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan
kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah
tertinggi untuk:
a. pertanggungjawaban
organisasi;
b. pemilihan
dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. perubahan
dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan
rencana kerja strategis organisasi.
Bagian
Keempat
Organisasi
Pendukung
Pasal
32
(1) Satuan
organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf
c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan
karya pramuka;
b. gugus
darma pramuka;
c. satuan
komunitas pramuka;
d. pusat
penelitian dan pengembangan;
e. pusat
informasi; dan/atau
f. badan
usaha.
(2) Ketentuan
mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian
Kelima
Majelis
Pembimbing
Pasal
33
(1) Pada
setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis
pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan
moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(3) Majelis
pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah
daerah; dan
c. tokoh
masyarakat.
(4) Majelis
pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal
34
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan
tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian
Keenam
Atribut
Pasal
35
(1) Gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne;
dan
e. pakaian
seragam.
(2) Atribut
gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB
V
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
36
Pemerintah
dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin
kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing,
mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu
ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan
kepramukaan.
Pasal
37
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengawasan
terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
38
Setiap
peserta didik berhak:
a. mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan
atribut pramuka;
c. mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal
39
Setiap
peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan
kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung
tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi
semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal
40
Orang
tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh
informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal
41
Orang
tua berkewajiban untuk:
a. membimbing,
mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing,
mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal
42
Masyarakat
berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
43
(1) Keuangan
gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran
anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain
sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga
berupa barang atau jasa.
Pasal
44
Pengelolaan
keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel
serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
45
Satuan
organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima
bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi
bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal
46
(1) Satuan
organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan
organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat
dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB
VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
47
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi
gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan
atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset
yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi
aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
48
Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
49
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 24 November 2010
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 24 November 2010
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS
AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
NEGARA RI
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang
Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd,
Wisnu
Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar